Dunia-Hijau. Di beberapa negara luar juga terkadang muncul fatwa-fatwa haram yang sama uniknya.....
Fatwa Harry Potter
Koran
Iran Kayhan (26 Juli 2007) mengkritik pegawai pemerintah karena membiarkan
penjualan buku Harry Potter yang baru, katanya seri buku ini adalah proyek
Zionis dengan tujuan utk merusak pikiran anak-anak muda. Sebuah fatwa lalu
meluncur keluar mengikuti kritikan tersebut.
Fatwa Pokemon
Komite
Tinggi Saudi Arabia utk Riset Sains dan Hukum Islam menolak karakter kartun
Jepang, Pokemon dan melarang video games serta kartu-kartunya sejak 2001.
Mereka mengklaim bahwa pokemon mendorong perjudian dan jelas-jelas sebuah
penyamaran dari tindakan zionis. Otoritas agama di United Emirat Arab ikut
bergabung, mengutuk game-game yang mempromosikan evolusi, yang mereka sebut
teori Darwin-Yahudi.
Fatwa Suntik Polio
Mullah
lokal dipegunungan Pakistan telah melarang para ibu mendapat suntikan polio
bagi anak-anaknya; mereka mengklaim suntikan itu adalah persekongkolan barat
utk mensterilisasi anak-anak muslim. Fatwa sebaliknya yang menentang fatwa tsb
datang dari sebuah kelompok Islam besar tapi tidak mampu mencegah fatwa dari
mullah lokal tsb. Nigeria juga punya pengalaman yang sama dengan mullah
setempatnya, hasilnya, bukannya mencegah penyebaran penyakit menular, tapi
malah memperluas penyebaran penyakit ini ke 12 negara lain hanya dalam 18 bulan
saja.
Fatwa larangan Sepak Bola (Soccer)
Butuh
36 halaman utk menjelaskan sebuah fatwa yg melarang main bola. Argumen berpusat
pada fakta bahwa permainan tersebut diciptakan oleh kafir. Fatwa ini didukung
oleh hadits nabi yg menyatakan: “Man tashabbaha biqawmen, fahuwa minhom”,
yakni. Dia yg meniru orang lain, menjadi seperti mereka! (yang ini bener2
konyol >.<, sedih banget kalo sampe sepak bola diharamin >.<)
Fatwa Tak Boleh Telanjang Saat Making
Love (ML)
Dekan
Hukum Islam di Universitas Al Azhar Kairo pada Januari 2006 mengatur bahwa bagi
pasangan yang sudah menikah, jika “telanjang bulat selama melakukan hubungan
seks akan membatalkan pernikahan.”
Fatwa larangan yoga
Warga
Islam Malaysia kini dilarang untuk melakukan yoga karena dikuatirkan bisa
menyesatkan ajaran Islam.
Majelis
Fatwa Nasional telah mengeluarkan sebuah fatwa yang memerintahkan umat Islam
Malaysia menghindari yoga karena akar Hindunya.
Bagi
kebanyakan orang, yoga adalah olahraga untuk menjaga kebugaran tubuh walau tak
sedikit pula yang menempatkan yoga sebagai meditasi untuk menenangkan pikiran,
atau melakukannya sebagai pengalaman spritual.
Namun
Majelis Fatwa Nasioanal berpendapat bahwa yoga lebih dari sekedar kebugaran dan
ketenangan pikiran karena elemen agama Hindu yang melekat di dalamnya.
Saat
mengumumkan fatwa tersebut, Ketua Majelis, Abdul Syukur Husin mengatakan
praktek seperti bernyanyi ritual dan hal yang disebutnya sebagai berdoa adalah
tidak tepat dan bisa merusak ajaran Islam.
Fatwa
ini tidak mengikat namun sebagian besar warga Malaysia memeluk agama Islam dan
mereka terikat oleh fatwa.
Fatwa Larangan (Haram) Duduk di Kursi
Sebuah
fatwa yg sah yg berasal dari seorang Da’iyat yg dikenal sebagai Um Ins*. Di
webnya, diia mempostkan kalimat ini: “Peringatan: Kursi, bangku panjang, dan
sofa besar dilarang, Allahu Akbar!” Dalam Fatwanya, kita baca: “Satu kebiasaan
jelek dari bangsa besar kita adalah penggunaan kursi.” Dia menulis tiga alasan
kenapa kursi itu haram, “Pertama, nenek moyang kita tidak pernah memakai kursi.
Kalau Kursi itu baik, nabi tercinta kita akan memakainya.”
”Kedua,
kursi adalah ciptaan barat. Menggunakan kursi dan kagum pada kursi mengesankan
kekaguman pada penciptanya yg adalah dari Barat. Bagaimana bisa kita
terkagum-kagum oleh orang barat kafir ketika mereka itu adalah musuh kita?”
“Penggunaan
sebuah kursi atau sebuah sofa besar menyebabkan orang jadi relaks; jadi ketika
seorang perempuan duduk dikursi, kakinya mengambil posisi yg membuatnya
gairahnya terbangkitkan, dan ini akan menarik perhatian para lelaki atau para
jin, utk berhubungan seks dengan dia.. Dg demikian, bagi seorang wanita utk
duduk pada sebuah kursi, adalah persoalan yg jahat dan sama saja dengan
melakukan perzinahan.”
Fatwa Ngawurr..
ReplyDeletehahaha..aya..aya..wae :D)))
ReplyDeleteitulah kalo cuman belajar agama mulu tapi ga belajar tentang berkehidupan di dunia. yang ada cuman buat fatwa doang bisanya hahaha
ReplyDelete